"Namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lukas pun sudah berstatus sebagai tahanan KPK. Namun, karena kondisinya yang sedang sakit, status penahanan sempat dibantarkan.
Lukas menginap dua hari dua malam di RSPAD Gatot Soebroto.
Adapun Lukas ditangkap KPK di Rumah Makan Sendok Garpu di distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).
Saat ditangkap, politikus Partai Demokrat itu tengah menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)