- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Cara klaim
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
- Dilayani oleh Petugas
- Menerima tanda terima klaim
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
- Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja setelah berkas disetujui
Cek status klaim
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)