News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Bukan Penerima Upah

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Ketenagakerjaan - Berikut cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

- Buku Tabungan

- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

Cara klaim

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

- Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

- Dilayani oleh Petugas

- Menerima tanda terima klaim

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

- Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja setelah berkas disetujui

Cek status klaim

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini