TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU).
JKK BPU ini diselenggarakan oleh Bapan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Diketahui, JKK ini berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transplantasi Ginjal, Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Dibutuhkan
Inilah cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.
Cara klaim JKK BPU BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan dokumen
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
- Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II