News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (13/1/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digeruduk Massa, Minta Ferdy Sambo Cs Divonis Hukuman Mati

"Benar (sidang pemeriksaan terdakwa), sesuai dinamika persidangan. Untuk terdakwa HK dan AP," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Tak hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang hari ini juga diagendakan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin didengarkan keterangannya.

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

Rencananya akan dihadirkan ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Dua Alasan Kenapa Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Sempat Ragukan Skenario Tembak Menembak

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Sosok yang Tegas: Tidak Kenal Tempat, Kalau Salah Pasti Ditegur

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini