TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan gugatan judicial review atas Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Perppu Cipta Kerja telah dilayangkan KSBSI ke MK pada 9 Januari 2023.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan Pemerintah untuk mengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah MK menyatakan penerbitan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara memadai.
"Kami sudah mengajukan gugatan tanggal 9 Januari lalu," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban kepada Kontan.co.id, Kamis (12/1/2023).
Elly Rosita menjelaskan, materi muatan Perppu Cipta Kerja sangat bertolak belakang dengan harapan buruh dalam setiap tuntutan. Pasalnya, selama ini buruh/pekerja meminta diterbitkan Perppu adalah untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Lalu dibuat UU Klaster Ketenagakerjaan dengan metode omnibus law untuk memperbaiki minimal 9 UU di bidang ketenagakerjaan.
"Tapi ternyata isi/materi muatan Perppu Cipta Kerja hanya copy paste dari isi materi muatan UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konsitusi (MK) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana dalam putusan Nomor 91/PUU-X VIII/2020," imbuhnya.
Elly menjelaskan, salah satu alasan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau cacat formil, karena pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi secara maksimal dan bermakna kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
Ia menambahkan, jika mencermati pertimbangan putusan MK, Presiden dan DPR diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dengan cara legislasi biasa. Sehingga asas keterbukaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat terpenuhi.
Baca juga: Partai Buruh Siapkan 10 Ribu Massa Pada Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja di Depan Istana
"Bukan dengan cara darurat atau jalan pintas melalui Perppu yang sama sekali menutup partisipasi masyarakat, termasuk buruh," ungkap Elly.
Elly menegaskan, KSBSI dan 10 Federasi Serikat Buruh Afiliasi KSBSI menyatakan lima sikap terhadap Perppu Cipta Kerja. Pertama, menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua, mendesak Presiden untuk menarik Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dari DPR dan selanjutnya dicabut.
Baca juga: Istana Bantah Perppu Cipta Kerja Rugikan Buruh, Pro Pengusaha
Ketiga, mendesak DPR untuk menolak pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jika tidak ditarik Presiden. Keempat, mendesak Presiden untuk mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, setelah Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
Terakhir, mendesak Presiden untuk menetapkan pemberlakuan kembali UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sampai terbentuk UU Klaster Ketenagakerjaan.