Sementara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK secara hukum berwenang menguji Perppu apabila ada gugatan terhadap Perppu. '
Fajar menyebut, hingga saat ini sudah ada dua permohonan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja dan sudah diregistrasi.
Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum
Adapun kedua pemohon judicial review tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). KSBSI mengajukan pengujian formil dan materiil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lalu, ada 6 pemohon dari masyarakat yang mengajukan pengujian formil Perppu Cipta Kerja. Dua gugatan tersebut telah teregistrasi pada 11 Januari 2023.
"Sesuai ketentuan, dalam rentang waktu paling lama 14 hari sejak diregistrasi, perkara dimaksud sudah harus disidangkan," ujar Fajar saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/1/2023).
Laporan Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan