News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe Klaim 8 Pertanyaan KPK saat Pemeriksaan Tak Ada yang Masuk Materi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengklaim pertanyaan dari KPK saat pemeriksaan tak ada yang masuk ke materi penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM - Gubenur Papua Lukas Enembe rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Lukas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), malam. 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengklaim kliennya dicecar delapan pertanyaan dari penyidik KPK. 

Ia menilai pertanyaan dari KPK tidak ada yang masuk dalam materi penyidikan.

"Pemeriksaan yang dilakukan hanya ada delapan pertanyaan," kata Petrus, dikutip dari youTube KompasTv, Jumat (13/1/2023). 

Petrus menuturkan, pertanyaan pertama penyidik terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. 

Baca juga: Komnas HAM Minta Semua Pihak Tidak Tingkatkan Konflik Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK

"Pertama ditanyakan, 'Apakah Bapak Lukas dalam keadaan sehat untuk diperiksa?', lalu jawaban dia 'Saya tidak sehat, sedang sakit stroke'," kata Petrus sambil menunjukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Tetapi pemeriksaan dilanjutkan dengan menanyakan riwayat pendididikan, pekerjaan, keluarga, mengenai materinya memang tidak ada pertanyaan," lanjutnya. 

Petrus mengatakan, pemeriksaan Lukas Enembe ini memakan waktu yang cukup lama. 

Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ia menuturkan, penyidik juga bertanya soal saksi meringankan yang mana hal tersebut belum masuk materi perkara. 

Hal itu pun membuat pihaknya cukup bingung karena materi perkara belum ditanyakan.

"Hanya lama berdiskusi karena materi pertanyaan tidak diajukan mengenai substansi (perkara) yang diadukan." 

"Penyidik bertanya, apakah dalam perkara ini tersangka mengajukan saksi yang meringankan?," ungkap Petrus.

"Jadi, substansi saksi yang meringankan ini kan harusnya apa yang dituduhkan, misalnya perbuatannya kapan, di mana, bagaimana caranya, barang buktinya apa. Sehingga atas dasar itu ada pertanyaan 'Apakah mengajukan saksi meringankan'," ucapnya. 

Lanjut Petrus mengatakan, pemeriksaan kemudian selesai setelah Lukas Enembe mengaku merasa lelah karena kondisinya yang sedang tidak fit. 

"Sehingga karena Pak Lukas lelah dan penyidiknya baik, yaudah kita hentikan saja," pungkas Petrus. 

Momen Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan 

Lukas Enembe, rampung menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/1/2023) malam, di Gedung KPK, Jakarta.

Tim penyidik KPK selesai memeriksa Lukas Enembe sekira pukul 21.40 WIB. 

Kini, Lukas Enembe ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Lukas sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Sehari dirawat, Lukas datang ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik pada Kamis, kemarin.

Lukas mengenakan atasan lengan panjang berwarna merah, dibalut rompi oranye.

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Partai Demokrat Enggan Berspekulasi Terkait Kasus yang Membelit Gubernur Papua Lukas Enembe

Lukas sempat mengacungkan kedua jempolnya ketika tiba di Gedung KPK pada Kamis (12/1/2023) sore.

Ketika memasuki Gedung KPK, Lukas duduk di kursi roda dan didorong petugas.

Setelah pemeriksaan, Lukas menyampaikan pernyataan singkatnya kepada awak media.

"Baik-baik," kata Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Selanjutnya, Lukas didorong menggunakan kursi roda oleh pengawal tahanan (waltah) KPK menuju mobil tahanan.

Sejumlah aparat kepolisian sempat membentuk barikade karena terdapat beberapa masyarakat Papua yang ingin melihat Lukas Enembe.

Sebagai informasi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Keduanya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini