TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pekan depan.
"Untuk pemeriksaan berikutnya, kami juga akan segera jadwalkan minggu depan. Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan baik itu sebagai saksi maupun tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).
Untuk itu, KPK meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif, yakni dengan memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada tim penyidik.
"Kami sih berharap bahwa tersangka ini akan kooperatif begitu kan, dapat memberikan jawaban-jawaban kepada tim penyidik KPK, baik itu sebagai saksi ataupun sebagai tersangka untuk kelancaran proses pemberkasan perkara. Sehingga ada kepastian hukum gitu ya," imbuh Ali.
Diketahui, Lukas telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/1/2023).
Pada pemeriksaan perdana, tim penyidik KPK baru menjelaskan hak yang bisa didapat Lukas sebagai tersangka.
"Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka," kata Ali.
Ali mengatakan, pada pemeriksaan perdana tim penyidik belum bisa masuk ke substansi kasus.
Pasalnya, saat di ruang pemeriksaan, Lukas Enembe masih mengaku sakit.
"Namun tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan tersangka sebagaimana keterangan tim medis yang menyatakan tersangka fit to stand trial sehingga mampu menjalani pemeriksaan," katanya.
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Kamis.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.
"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca juga: KPK Pastikan Penuhi Hak Berkunjung Keluarga Lukas Enembe, Asal Sesuai Aturan
Dia resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).