- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Cara klaim
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan;
- Mengambil nomor antrean untuk klaim Jaminan Pensiun;
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian;
- Dilayani oleh Petugas;
- Menerima tanda terima klaim;
- Melakukan penilaian kepuasan melalui survey;
- Peserta menerima saldo Jaminan Pensiun di rekening peserta.
Cek status klaim
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)