TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun ini merupakan sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Diketahui, peserta program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Menurut PP 45/2015, peserta program Jaminan Pensiun terdiri atas
Baca juga: BPJS Kesehatan Ubah Stigma Orang Miskin Tidak Boleh Sakit
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus memenuhi syarat, berusia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan dokumen, jika:
1. Usia pensiun
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP