News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun di Kantor Cabang

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Ketenagakerjaan - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jaminan Pensiun ini merupakan sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Diketahui, peserta program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Menurut PP 45/2015, peserta program Jaminan Pensiun terdiri atas

Baca juga: BPJS Kesehatan Ubah Stigma Orang Miskin Tidak Boleh Sakit

- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan

- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus memenuhi syarat, berusia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. 

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Siapkan dokumen, jika:

1. Usia pensiun

- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotocopy KTP

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini