TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menilai pemerintah melalui Kemenpolhukam wajib memberi atensi khusus untuk mengantisipasi gangguan keamanan di Papua setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK.
"TNI, Polri, maupun BIN perlu melakukan langkah terukur di lapangan untuk memastikan masyarakat sipil tetap bisa melakukan aktivitas dengan normal," kata Christina dalam pesan yang diterima, Sabtu (14/1/2023).
Dia menyebut wilayah yang belakangan sering menjadi pusat gangguan keamanan seperti Pegunungan Bintang, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Yahukimo dan daerah lain yang dianggap rawan harus mendapat perhatian lebih.
"Saya yakin Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan dan Kapolri yang belum lama ini mengunjungi Papua sudah memahami situasi dan kondisi lapangan sehingga dapat mengambil langkah-langkah antisipasi yang diperlukan," kata dia
Legislator Partai Golkar itu memahami bahwa adanya dinamika politik usai penangkapan Lukas Enembe akan dimanfaatkan kelompok sipil bersenjata atau pihak lain untuk meningkatkan ekskalasi. Hal ini juga perlu diantisipasi secara serius.
"Kami di DPR memandang perlu untuk memberikan perhatian lebih terhadap keselamatan masyarakat sipil di daerah-daerah rawan yang disebutkan di atas. Gelombang pengungsian yang ada saat ini dari daerah-daerah tersebut membutuhkan asistensi keamanan baik dari TNI maupun Polri," kata dia.
"Sementara itu, sejauh situasinya bisa dikendalikan untuk masyarakat sipil yang memilih tetap tinggal, harus mendapatkan kepastian akan keamanan mereka," kata Christina.
Christina terus mendorong upaya damai dalam menyikapi berbagai dinamika keamanan di tanah Papua.
"Pemerintah pusat perlu memastikan langkah persuasif dialogis dengan berbagai pihak agar Papua bisa kembali aman dan damai," tandas dia.
Diketahui, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (12/1/2023). Ia diperiksa sebagai tersangka.
Lukas diperiksa sekira 4 jam terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas ditanya oleh awak media terkait pesan kepada masyarakat Papua terkait kasus korupsi yang melilitnya.
"Baik-baik," jawab Lukas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Komisi I DPR Soal Permintaan Lukas Enembe Dibebaskan: Harusnya Benny Wenda Pulang dan Diproses Hukum
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dia resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).