Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akan melimpahkan berkas perkara gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke Kejaksaan Agung.
Rencananya, berkas perkara akan dilimpahkan besok, Senin (16/1/2023).
"Pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangan yang diterima pada Minggu (15/1/2023).
Berkas perkara yang akan dilimpahkan yaitu atas nama tersangka korporasi PT Afi Farma.
Pelimpahan akan dilakukan, sebab tim penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut.
"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapi," kata Nurul.
Baca juga: Buntut Pembunuhan Bocah Demi Jual Ginjal, Kominfo Blokir 7 Website Jual Beli Organ
Sementara dua tersangka perorangan dalam perkara ini, masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.
"Terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron, masih dilakukan proses pencarian," ujarnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Baca juga: Sambangi Ombudsman, Keluarga Kasus Gagal Ginjal Akut Minta Pemerintah Tetapkan KLB
Dalam kasus ini, PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun tersangka perorangan ditetapkan menyusul dua tersangka korporasi.
Jumlah tersangka perorangan yang telah ditetapkan penyidik kini ada dua orang.
"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul dalam konferensi pers virtual pada Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan Nurul, kedua tersangka juga telah diterbitkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rinciannya, DPO dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.
"Penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku," ujarnya.