News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

H-1 Jelang Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Pastikan Kondisi Kuat Maruf Sehat 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan memastikan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan memastikan, kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat jelang sidang tuntutan kasus tewasnya Brigadir J.

Oleh karenanya, Irwan Irawan menyatakan kalau Kuat Ma'ruf siap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Senin (16/1/2023) besok.

"Kondisinya sehat-sehat saja, siap untuk sidang besok," kata Irwan Irawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/1/2023).

Irwan menyatakan, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, kliennya tidak didampingi oleh pihak keluarga.

Kuat Ma'ruf hanya akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada persidangan yang rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Kendati demikian, Irwan tidak menjelaskan secara detail alasan pihak keluarga tidak dapat hadir langsung dalam sidang.

"Tidak ada (dampingan keluarga), hanya kuasa hukum," tukas Irwan.

Kuat Ma'ruf Menangis Saat Ditelepon Ferdy Sambo

Terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf mengaku tidak kuat menahan tangis saat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanyakan kesiapannya untuk dipenjara.

Pertanyaan itu diutarakan Ferdy Sambo saat seluruh terdakwa mengaku dan jujur bahwa kasus kematian Brigadir J hanya sebuah skenario semata.

Ferdy Sambo meminta kepada Kuat Ma'ruf untuk jujur kepada penyidik dan bersedia untuk ditahan.

"(Ferdy Sambo ngomong) kamu siap ya wat ya, Saya bilang 'siap apa pak'. Siap dipenjara kata bapak gitu, saya nangis pada saat itu," kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Senin Besok Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan

Dari situ, Ferdy Sambo mengutarakan penyesalannya kepada Kuat Ma'ruf karena tidak pernah cerita soal kondisi di rumah Magelang.

Saat itu, Kuat menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan menyampaikan kalau majikannya itu tidak pernah bertanya apapun.

"Udah lagian kamu juga apa-apa gamau cerita sama saya, kamu di Magelang juga gak cerita sama saya,"

"(Di situ) saya gak jawab, nangis aja pada waktu itu, bapak gak nanya gimana saya mau cerita dalam hati kan saya begitu," kata Kuat seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos, Benny Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (tangkap layar KompasTV)

Saat ditanyakan kesiapannya dipenjara oleh majelis hakim, Kuat Ma'ruf berkelakar kalau tidak ada satu orangpun yang pengin mendekam.

"Terus waktu saudara dibilang siap dipenjara, maksudnya bagaimana?" tanya majelis hakim.

"Dipenjara siapa yang mau Pak," jawab Kuat Ma'ruf.

"Terus?" tanya lagi majelis hakim.

"Ya nangis pada saat itu," kata Kuat Ma'ruf.

"Oh, tapi kan dibilang kamu siap dipenjara, dibilang begitu kan sama Ferdy Sambo?" kata majelis hakim.

"Iya, sudah Wat, jangan ditutup-tutupi, buka aja semua, kata Pak Sambo begitu. Kamu siap kan dipenjara Wat ya, kata bapak gitu," tukas Kuat.

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Kuat Maruf (KM) serta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) (tribun-medan.com)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini