Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkap kekecewaan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan secara online dan tidak disiarkan secara langsung media.
Hal itu diungkap langsung Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Irfan yang juga merupakan bagian dari TGA.
"Tentunya teman-teman kecewa," kata Andi saat dimintai tanggapannya, Minggu (15/1/2023).
Kendati sidang bakal digelar terbatas, Andi memastikan, para Aremania atau supporter Arema Malang akan turut hadir dalam persidangan.
Hanya saja, mereka membatasi penggunaan atribut supporter dalam sidang.
Baca juga: Penuntasan Kasus Kanjuruhan Jadi Atensi Istana, KSP: Jangan Sampai Masyarakat Kecewa
"Akan ada yang hadir, tetapi tidak dengan memakai atribut Aremania," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan pada 16 Januari 2023.
5 orang akan dihadirkan menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Mereka di antaranya Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Temui Keluarga Korban Kanjuruhan, Mahfud MD: Saya Masih Belum Puas, Tapi Itu yang Terus Kita Kawal
Sidang perdana tersebut bakal berlangsung di Ruang Cakra.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohma mengatakan, sidang tersebut bakal digelar secara daring alias online.
"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan online," kata Fathur dikutip dari TribunJatim.com, Minggu (15/1/2023).
Wakil Humas PN Surabaya, Agung Gede Agung Pranata mengatakan, meskipun online, pihaknya memastikan pengamanan ekstra ketat bakal tetap diberlakukan.