Hal tersebut disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas Tv, Minggu (15/1/2023).
"Pemerintah sekarang juga mengawasi pergerakan uang yang otorisasinya di bawah pejabat-pejabat di luar Lukas, kan ada uang yang otorisasinya oleh pejabat lain, itu kita awasi lewat PPATK," jelas Mahfud MD.
PPATK juga membekukan saldo Rp 1,5 triliun di rekening Pemprov Papua.
Pembekuan rekening ini dilakukan pasca penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Papua Lucas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana negara.
"Terkait pemblokiran sementara rekening Rp 1,5 T Pemda Papua memang harus dilakukan agar dana milik negara yang diperuntukkan untuk rakyat banyak (yakni) saudara-saudara kita di Papua itu tidak disalahgunakan," Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)