TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah tudingan adanya intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak berubah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tudingan intervensi tersebut.
“Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
“Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan Dapil,” lanjut dia.
Lantaran adanya opsi alternatif itu lah, lanjut Dasco, DPR bersama KPU memutuskan tetap menggunakan ketentuan penetapan dapil yang tidak berubah.
“Jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU,” ucap Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi DPR-RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal ini disampaikan MK setelah memutuskan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menolak penetapan dapil legislatif DPR RI dan DPRD oleh KPU, yang sebenarnya berdasarkan putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) lalu terkait permohonan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.
Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.
MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".
Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".
Baca juga: Komisi II DPR Bantah Anggapan Intervensi KPU Soal Dapil Pemilu 2024 Tak Berubah
Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.
"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan mereka tidak akan mengikuti keputusan MK terkait pencabutan wewenang penyusunan Dapil.
"Soal dapil, kami sudah rapat internal. Kami sudah sepakati bahwa untuk dapil DPR dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Doli dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (11/1/2023).
Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.
"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas. Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambah politikus Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80. Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah. Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan. Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI-P itu dalam forum yang sama.
"Tidak setiap keputusan harus dilakukan. Bisa dilakukan, bisa tidak, kecuali diperintahkan," ia menambahkan.
Junimart juga mengungkit bahwa anggaran KPU RI untuk tahun 2023 tidak disetujui sebanyak usulan.
Ia meminta penyelenggara pemilu "tidak menambah kerja-kerja baru" karena anggaran dinilai tidak cukup.