TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi lima tahunan alias Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung satu tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Caranya dengan memastikan apakah nama kita sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Sebab, tak jarang, ada masyarakat yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum ada dalam DPT.
Mengutip dari brangol.desa.id, data DPT diterbitkan oleh KPU berdasarkan perekaman KTP elektronik (E-KTP).
DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Baca juga: Soal DPT Pemilu 2024, Jokowi ke Bawaslu: Kalau Ada dari Pemerintah Menghambat, Laporkan ke Saya
Ada berbagai cara untuk mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.
Untuk mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024, kita hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Dituding Manipulasi DPT pada Pemilu 2009, Demokrat Minta Hasto Jangan Mengada-ngada
Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id sesuai pengalaman Tribunnews.com:
1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id atau klik link ini
2. Muncul dua kolom, yaitu Pencarian Data Pemilih dan Rekapitulasi Data Pemilih
3. Masukkan data pada kolom Pencarian Data Pemilih atau kolom sebelah kiri