Begitu juga jika sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih, tapi belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Pihak KPU menyarankan agar masyarakat menghubungi KPU Kabupaten/kota setempat.
Bisa juga melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau e-PPID.
Baca juga: Anggota Komisi II Cecar August Mellaz, Calon Anggota KPU Sebut Parpol Tak Berkontribusi di DPT
Tentang Pemilu 2024
Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD.
Termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2024–2029.
Pemilu 2024 juga dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan demikian, sekali masuk ke bilik suara, masyarakat akan mencoblos lima hingga enam surat suara sekaligus.
Di satu sisi, KPU juga mengumumkan daftar parpol yang akan memperebutkan suara dalam Pemilu 2024.
Inilah daftar parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)