4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia(Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Ummat
Partai Lokal Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PD Aceh)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Rakyat Aceh (Partai SIRA)
Tahapan Pemilu 2024
Saat ini, KPU tengah melaksanakan sejumlah tahapan jelang Pemilu 2024.
Adapun tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) hingga 9 Februari 2023.
Selain itu, KPU juga tengah menerima berkas untuk pencalonan anggota DPD mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, dikutip dari jembranakab.go.id:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(Tribunnews.com/Sri Juliati)