News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara untuk mengecek apakah nama kita sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 secara online di cekdptonline.kpu.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi lima tahunan alias Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung satu tahun lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Caranya dengan memastikan apakah nama kita sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Sebab, tak jarang, ada masyarakat yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih, tetapi namanya belum ada dalam DPT.

Mengutip dari brangol.desa.id, data DPT diterbitkan oleh KPU berdasarkan perekaman KTP elektronik (E-KTP).

DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Baca juga: Soal DPT Pemilu 2024, Jokowi ke Bawaslu: Kalau Ada dari Pemerintah Menghambat, Laporkan ke Saya

Ada berbagai cara untuk mengecek apakah nama kita terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Pertama dengan datang ke balai desa/kelurahan untuk bertanya langsung apakah namanya masuk dalam DPT Pemilu 2024.

Cara lain mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id milik KPU melalui gawai, baik lewat HP, komputer, maupun laptop.

Untuk mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024, kita hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Dituding Manipulasi DPT pada Pemilu 2009, Demokrat Minta Hasto Jangan Mengada-ngada

Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id sesuai pengalaman Tribunnews.com:

1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id atau klik link ini

2. Muncul dua kolom, yaitu Pencarian Data Pemilih dan Rekapitulasi Data Pemilih

3. Masukkan data pada kolom Pencarian Data Pemilih atau kolom sebelah kiri

Adapun data yang diminta adalah:

- Kabupaten/kota sesuai KTP

- NIK yang berjumlah 16 digit

- Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

- Klik Pencarian

- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai data yang telah dimasukkan

- Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Cara mengecek nama dalam DPT di Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id

Baca juga: Banyak Keluarga yang Punya Anggota ODGJ Ogah Daftarkan Nama Keluarganya ke DPT

Yang perlu menjadi catatan, data yang ditampilkan merupakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022.

Oleh karena itu, bagi Anda yang sudah berganti alamat domisili, tapi data yang muncul dalam cekdptonline.kpu.go.id adalah data lama, tidak perlu khawatir.

Anda hanya perlu melaporkan masalah ini ke KPU setempat atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai alamat domisili.

Hal ini disampaikan KPU saat menjawab pertanyaan warganet di akun Instagram @kpu_ri.

"Sudah pindah alamat domisili (ektp sudah alamat baru) tapi di data kpu masih tercatat di alamat lama, bagaimana supaya tercatat di alamat yang baru?" tanya netizen dengan akun @ekosupriatna__.

"Segera lapor ke KPU setempat atau PPK di Kecamatan kk ya," tulis admin akun @kpu_ri.

Begitu juga jika sudah memenuhi syarat sebagai calon pemilih, tapi belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Pihak KPU menyarankan agar masyarakat menghubungi KPU Kabupaten/kota setempat.

Bisa juga melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau e-PPID.

Baca juga: Anggota Komisi II Cecar August Mellaz, Calon Anggota KPU Sebut Parpol Tak Berkontribusi di DPT

Tentang Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD.

Termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2024–2029.

Pemilu 2024 juga dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dengan demikian, sekali masuk ke bilik suara, masyarakat akan mencoblos lima hingga enam surat suara sekaligus.

Di satu sisi, KPU juga mengumumkan daftar parpol yang akan memperebutkan suara dalam Pemilu 2024.

17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya (kolase Tribunnews/KPU)

Inilah daftar parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia(Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

24. Ummat

Partai Lokal Aceh

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh (PD Aceh)

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

23. Partai Soliditas Rakyat Aceh (Partai SIRA)

Tahapan Pemilu 2024

Saat ini, KPU tengah melaksanakan sejumlah tahapan jelang Pemilu 2024.

Adapun tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil) hingga 9 Februari 2023.

Selain itu, KPU juga tengah menerima berkas untuk pencalonan anggota DPD mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, dikutip dari jembranakab.go.id:

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

- Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini