News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu RI, Serta Syarat Daftar

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu - Simak jadwal rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 dari Bawaslu RI, lengkap dengan syarat pendaftaran.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas sebagai pengawas pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.

Berdasarkan Instagram resmi Bawaslu RI (@bawasluri), telah diunggah jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dari unggahan tersebut, pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa telah dibuka mulai Sabtu (14/1/2023).

Pendafataran berlangsung hingga Kamis, 19 Januari 2023.

Simak jadwal lengkap rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, berikut ini.

Baca juga: Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota

Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 9 - 13 Januari 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023

4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 23 Januari 2023

6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 24 - 26 Januari 2023

7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24 - 26 Januari 2023

8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023

9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 28 Januari 2023

10. Tanggapan dan masikan dari masyrakat: 28 Januari - 2 Februari 2023

11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 31 Januari - 2 Februari 2023

12. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 3 Februari 2023

13. Pengumuman nggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 4 Februari 2023

14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 5 - 6 Februari 2023

15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa: 7 - 9 Februari 2023

16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10 - 11 Februari 2023.

Adapun syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, melansir dari klaten.bawaslu.go.id, berikut ini.

Baca juga: Bantah Intervensi Tak Ubah Penetapan Dapil Pemilu 2024, DPR Sebut KPU yang Tawarkan Opsi

Syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Masyarakat yang ingin mendafatar Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024, wajib melampirkan sejumlah berkas dalam pendaftaran.

Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online di cekdptonline.kpu.go.id

Syarat kelengkapan dokumen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli

- Daftar Riwayat Hidup

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu

- Surat pernyataan:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

4) Bersedia bekerja penuh waktu

5) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

7) Bebas dari penyalahgunaan narkotika

8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi

- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Klaten, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan

- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Klaten (alamat terlampir)

- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi

- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s/d 19 Januari 2023 pukul 08.00 s/d 17.00 (hari kalender)

- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini