News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Telah Dibuka, Cek Syarat, Daftar Dokumen, hingga Gajinya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023. Cek persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, gaji.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 telah dibuka.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung mulai Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis, 19 Januari 2023.

Sesuai namanya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa juga memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak 2024

Lantas, apa saja syarat mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa?

Inilah syarat mendaftarar Panwaslu Kelurahan/Desa, dikutip dari klaten.bawaslu.go.id, Senin (16/1/2023):

- Warga Negara Indonesia

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini