TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 telah dibuka.
Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa berlangsung mulai Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Sesuai namanya, Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa.
Panwaslu Kelurahan/Desa juga memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak 2024
Lantas, apa saja syarat mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa?
Inilah syarat mendaftarar Panwaslu Kelurahan/Desa, dikutip dari klaten.bawaslu.go.id, Senin (16/1/2023):
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika