Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan jumlah korban pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sedikitnya 6 ribu berkas korban pelanggaran HAM berat telah diverifikasi oleh Komnas HAM.
"Dan itu sudah diberikan kepada korban. Tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6 ribu itu," kata Atnime di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca juga: YLBHI Prediksi Pengakuan Jokowi soal 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Berujung Ilusi dan Retorika
Untuk itu, Atnike mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban.
"Kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk Satgas untuk mengevaluasi dan memantau pelaksanaan rekomendasi dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (16/1/2023).
Baca juga: Jokowi Tugaskan Menteri PUPR Perbaiki Infrastruktur Hingga Rumah Korban Pelanggaran HAM Berat
“Selain inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga nonkementerian tadi, presiden juga akan membentuk Satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini,” kata Mahfud.
Satgas tersebut kata Mahfud saat ini sedang dirancang. Paling lambat Satgas akan diumumkan akhir Januari oleh Presiden Jokowi.
“Ini semuanya masih diracnang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” katanya.
Pemerintah baru menjalankan 1 dari 11 rekomendasi PPHAM. Rekomendasi utama yang telah dijalankan oleh pemerintah yakni mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Adapun 11 rekomendasi tim PPHAM kepada pemerintah terkait pelanggaran HAM Berat di masa lalu yakni:
1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.