News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggaran Ham Berat

Tanggapi Yusril, Mahfud MD: yang Boleh Menyatakan Pelanggaran HAM Berat Komnas HAM

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait pelanggaran HAM berat.

Mahfud mengatakan undang-undang dan TAP MPR mewajibkan agar dugaan pelanggaran HAM berat diselidiki. 

Setelah diselidiki, ungkapnya, pemerintah saat itu mencatat terdapat belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Sebanyak empat di antaranya sudah diadili. 

Akan tetapi, lanjut dia, sebanyak 34 tersangka dalam kasus-kasus tersebut dibebaskan oleh pengadilan.
 
Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berat.

Karena, kata Mahfud, hanya Komnas HAM yang memiliki kewenangan terkait itu berdasarkan undang-undang.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menghadiri acara di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (22/10/2024).

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham (Menko Hukum dan HAM). Yang boleh mengatakan itu Hanya Komnas HAM Menurut undang-undang," ujarnya. 

"Nah, kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan itu nanti perlu dikomunikasikan Oleh Komnas HAM," sambungnya.

Baca juga: Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan

Mahfud menjelaskan pada saat dirinya menjabat sebagai MenkoPolhukam pemerintah telah mengakui terjadi 12 pelanggaran HAM berat.

Pengakuan tersebut, kata dia, didasarkan pada penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM selama ini.

Atas dasar itu, pemerintah membuat kebijakan untuk memulihkan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memberikan sejumlah fasilitas baik kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan lainnya.

Langkah tersebut, ungkap Mahfud, juga telah menuai apresiasi dari PBB.

"Sebaliknya yang dipaksakan disuruh jadikan pelanggaran HAM berat, padahal menurut Komnas HAM tidak, itu saya, (saat) Menkopolhukan menganggap tidak ada," kata Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini