News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 3,8 Miliar, Setara 2,5 Juta Es Krim untuk Warga Bandung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar sepanjang 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp3,8 miliar sepanjang 2022. 

Lembaga antirasuah itu menyebut, jumlah uang sebanyak itu bisa membeli 250 mobil listrik atau 2,5 juta es krim untuk warga Bandung.

"Di tahun 2022, KPK menerima 3.625 laporan gratifikasi, total uang Rp 3,8 miliar. Total uang tersebut setara 250 unit mobil listrik/membeli es krim untuk 2,53 juta warga Bandung!" cuit akun Twitter @KPK_RI dikutip pada Senin (16/1/2023).

Dalam cuitannya, KPK menyebut uang Rp 3,8 miliar dimaksud sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

KPK mengungkapkan, penerimaan gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya sebagai penyelenggara negara. 

Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana.

Makanya, KPK mengajak para penyelenggara negara untuk bisa melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Pelaporan itu bisa melalui aplikasi GOL.

"Ingat tolak gratifikasi pada kesempatan pertama," demikian imbauan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini