Terkait hal yang meringankan tuntutan, jaksa memandang perbuatan Kuat Maruf tak dilandaskan pada motivasi pribadi. Perbuatan terdakwa hanya sebatas mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Selain itu, Kuat Maruf juga belum pernah dihukum dan dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan.
Sementara terkait hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J. Dalam persidangan Kuat Maruf juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.