Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas tuntutan tersebut, pihak Kuat Ma'ruf mengungkapkan kekecewaannya.
Kekecewaan itu muncul karena pihak Kuat mengklaim tak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kapasitas Kuat Ma'ruf yang dalam beberapa hal dalam peristiwa ini tidak tahu-menahu," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Baca juga: Majelis Hakim Beri Kesempatan Kuat Maruf Susun Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa
Tuntutan delapan tahun itu disebut Irwan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
Beberapa di antaranya, perbuatan Kuat menutup jendela dan pintu Rumah Duren Tiga dan pengamanan senjata Brigadir J oleh Ricky Rizal.
"Dari awal kita sampaikan termasuk kaitannya dengan pengamanan senjata yang dilakukan Ricky, kemudian perintah dari Pak FS (Ferdy Sambo) tidak ada bukti itu," ujar Irwan.
Kemudian terkait pembiaran pembunuhan terhadap Brigadir J, Irwan mengklaim bahwa kliennya tidak dapat melakukan itu.
Sebab, Kuat disebutnya tak mengetahui rencana penembakan.
"Secara logika juga kan tidak mungkin melarang seseorang, sedangkan dia sendiri tidak tahu akan terjadi penembakan," kata Irwan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.