Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tewasnya Brigadir J masih berlanjut, Senin (16/1/2023) beragenda pemeriksaan saksi ahli a de charge atau meringankan bagi terdakwa Irfan Widyanto.
Sayangnya, tim penasihat hukum (PH) Irfan tak bisa menghadirkan saksi ahli pidana dan ITE yang telah diajukan.
Meski tak bisa menghadirkan ahli a de charge, tim PH tak kehabisan akal.
Dalam persidangan hari ini mereka tetap mengupayakan agar kliennya memperoleh keringanan.
Baca juga: Penasihat Hukum Irfan Widyanto Minta Jaksa Bacakan Keterangan Ahli di Berkas Perkara, Ini Kata Hakim
Upaya tersebut dilakukan dengan meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan seorang ahli pidana yang ada di dalam berkas perkara, yaitu Mompang Panggabean.
"Ada satu permohonan kami, Yang Mulia. Dalam sidang yang lalu masih ada ahli yang namanya ada di dalam berkas perkara," ujar penasihat hukum Irfan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat di dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Dalam argumennya, tim PH peraih Adhi Makayasa itu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 160 Ayat 1 Huruf C.
"Dalam hal ada saksi, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat penyidikan perkara atau diminta oleh terdakwa atau penasihat terdakwa atau penuntut umum, selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengakan keterangan tersebut," kata Ragahdo membacakan ketentutan dalam KUHAP.
Dari argumen itu, Majelis Hakim menjawab bahwa ahli yang dimaksud tim PH tertera di dalam berkas perkara.
"Tidak semua saksi dan ahli dalam berkas itu akan dihadirkan. Terkait hal tersebut itu menjadi kewenangan penuntut umum," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi di dalam persidangan.
Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Kronologi Lengkap Penggantian DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Seolah masih bersikeras dengan pendiriannya, tim PH lantas meminta agar berita acara pemeriksaan (BAP) Mompang Panggabean sebagai ahli pidana dianggap dibacakan di dalam persidangan.
"Karena tebal sekali, maka kami menyarankan agar tidak perlu dibacakan, tapi dianggap dibacakan," kata penasihat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat di dalam persidangan yang sama.
Tak hanya itu, Henry juga meminta agar penuntut umum menjelaskan alasan keterangan ahli tersebut tak dibacakan di persidangan.
"Kami minta kepada penunutut umum untuk menyampaikan alasannya apa untuk tidak mengajukan atau membacakan berita acara pemeriksaan," katanya.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membalas pernyataan tersebut. Menurut penuntut umum, pihaknya sudah memperoleh cukup bukti untuk membuktikan dakwaannya.
Oleh sebab itu, ahli pidana yang dimaksud Henry tak dihadirkan atau dibacakan keterangannya di dalam persidangan.
"Dari penuntut umum merasa pembuktian sudah cukup, maka kita tidak membacakan atau menghadirkan ahli yang kita rasa sudah tidak dibutuhkan lagi."
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa.
Enam lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.