Ricky Rizal Diringankan Karena Punya Anak Kecil yang Butuh Bimbingan Ayah
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR hukuman pidana 8 tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan lantaran Ricky Rizal masih memiliki anak kecil.
Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Yakin Ricky Rizal Tahu Rencana Pembunuhan Yosua
Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.
“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."
"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.
Baca juga: JPU Sebut Ricky Rizal Punya Waktu Memberi Tahu Brigadir J Soal Rencana Pembunuhan
Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.