News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup? Tuntutan JPU untuk Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. Dalam sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Simak pengertian hukuman penjara seumur hidup dalam artikel ini.

Biasanya, hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Karena itu, bisa disimpulkan, hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Tidak Ada Hal yang Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," baca jaksa.

Baca juga: Tuntut Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Nyatakan Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Justru, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yaitu:

1. Perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J;

2. Perbuatan Ferdy Sambo meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J;

3. Ferdy Sambo dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan;

4. Ferdy Sambo dinilai tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J meninggal;

5. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat;

6. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dilakukan karena merupakan penegak hukum dan petinggi Polri;

7. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri;

8. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan anggota Polri lainnya juga terseret dalam kasus Brigadir J.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini