"Jadi kami minta kepada Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan sangat-sangat kecewa," terangnya.
Selanjutnya, Rosti Simanjuntak berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil.
Keluarga Brigadir J pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami berharap kepada hakim, biarlah Pak Hakim yang mulia yang memutuskan nanti persidangan yang seadil-adilnya."
"Harapan kami hanya kepada Pak Hakim yang bisa memutuskan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 atau hukuman mati," papar ibu Brigadir J.
Ferdy Sambo Disebut Sempurna Rencanakan Hilangnya Nyawa Brigadir J
JPU menyampaikan, Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini diungkapkan JPU dalam agenda penuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU, Selasa.
JPU menyebut, sempurnanya pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir J.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," lanjut JPU.
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan demikian, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.