TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Harapan Kubu Brigadir J
Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sebelumnya berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo.
Bahkan, kata dia, minimal Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.
"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujar Martin kepada wartawan, Selasa.
"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," jelas dia.
Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E
Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati
Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Samuel Hutabarat berharap JPU menuntut Ferdy Sambo sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP yakni maksimal hukuman mati.
"Kami sangat mengharapkan sangkaan kepada Ferdy Sambo pasal 340 pembunuhan berencana."
"Itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ungkapnya, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Samuel Hutabarat meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, Samuel Hutabarat juga menyebut, Brigadir J selalu difitnah dalam perkara ini.
"Itulah satu-satunya yang kami harapkan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Amankan Senpi Brigadir J agar Lebih Mudah saat Proses Eksekusi
"Dialah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami."
"Mulai dari kasus ini, anak kami selalu difitnah."
"Sudah mati atau dihabisi nyawanya, masih difitnah, itulah yang sangat kejam," beber Samuel Hutabarat.
Mengenai dugaan fitnah tersebut, Samuel meminta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, jadi kami berharap dakwaan atau tuntutan Ferdy Sambo pasal 340 atau yang terberat hukuman mati," tegas dia.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Menguntungkan Ferdy Sambo?
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Saat itu, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca juga: Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Kembali Terobos Sidang, Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut JPU
Awalnya, Ferdy Sambo disebut meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
Namun, Ricky Rizal menolak dengan alasan tidak kuat mental.
Ferdy Sambo lalu memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bharada E pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo tersebut.
Di sisi lain, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J.
Pengakuan itu berbeda dari keterangan Bharada E yang menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)