"Faktor di luar sidang tarik menarik kepentingan juga ada," jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menganggap Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP).
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kasus ini, JPU menganggap tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Sementara hal yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Lalu, tindakan Ferdy Sambo dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng marwah institusi Polri, dan melibatkan banyak aparat dalam melancarkan aksinya.
Dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Turut Serta Merampas Nyawa Seseorang
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Dalam prosesnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Sementara sidang penuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer akan dilakukan Rabu (18/1/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi