TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting bicara soal kemungkinan yang menjadi alasan jaksa memutuskan tuntutan penjara seumur hidup bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Jamin menuturkan konteks hukuman penjara seumur hidup ini merupakan konteks hukuman yang maksimum bagi jaksa.
Karena di Indonesia sendiri, hukuman mati ini masih kontroversial, sehingga jaksa memutuskan untuk memberi tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Terlebih dalam penegakan HAM, hukuman mati ini biasanya diberikan kepada terdakwa yang melakukan pidana berat dan korbannya lebih dari satu.
"Konteks hukuman maksimum tadi diambil seumur hidup ini merupakan konteks yang maksimum bagi JPU. Kalau diambil hukuman mati, ini masih kontroversial hukuman mati di Indonesia ini."
"Penegakan HAM merasa bahwa hukuman mati itu hanya dalam hal-hal contohnya korbannya lebih dari satu ya, tapi itu yang dianggap pantas begitu untuk suatu hukuman mati," kata Jamin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak Tunjukkan Rasa Penyesalan, Ibunda Minta Nama Anak Dipulihkan
Menurut Jamin, di Indonesia masih banyak pihak yang tidak setuju akan adanya hukuman mati dalam kasus-kasus seperti ini.
Kemungkinan jaksa pun tidak ingin berspekulasi dengan kontroversial hukuman mati tersebut, meskipun itu sebatas tuntutan.
"Artinya itu menjadi permasalahan, karena banyak sekali di Indonesia yang tidak setuju dengan hukuman mati dalam kasus-kasus seperti ini."
"Nah akhirnya mungkin JPU tidak mau berspekulasi dengan kontroversial tentang hukuman mati itu sendiri, walaupun itu baru sebatas tuntutan."
"Dalam konteks ini kan putusan pengadilan dengan putusan hakim kan juga bisa berbeda dengan tuntutan hukuman mati tersebut," terang Jamin.
Baca juga: VIDEO Dituntut Penjara Seumur Hidup, Perbuatan Ferdy Sambo Dianggap Telah Coreng Institusi Polri
Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.