TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi angkat bicara soal tuntutan seumur hidup terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Johan mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Khususnya apakah tuntutan seumur hidup itu telah sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa.
"Nanti kita serahkan kepada hakim yang memutuskan yang menurut jaksa tuntutan kepada terdakwa seperti yang disampaikan seumur hidup," kata Johan Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Johan menuturkan adil atau tidak adilnya dalam penegakan hukum tergantung dalam perspektif masing-masing individu.
"Nah ini fair atau tidak fair, adil atau tidak adil, tentu semua punya sudut pandang yang berbeda, jadi kalau saya kita hormati saja proses hukumnya di pengadilan dan kita tunggu hakim memutuskan apa yang menurut kacamata hakim itu seperti apa vonisnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
JPU mengungkapkan bahwa hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo lantaran kasus tersebut telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. Hal memperberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU menyatakan alasan yang memperberat lainnya Ferdy Sambo berbelit selama di persidangan. Lalu, perbuatannya juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ungkap JPU.
Lebih lanjut, JPU menambahkan perbuatan Ferdy Sambo juga tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat," tukasnya.
Sebelum Sambo, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.