News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

polisi tembak polisi

Pakar Hukum Nilai Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri Candrawathi akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya,Brigadir J.

Ferdy Sambo melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) kemarin. 

JPU menjatuhkan tuntutan selama 8 tahun kepada keduannya. 

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini