News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kecewa Putri Candrawathi hanya Dituntut 8 Tahun, Pengacara Brigadir J: Mending Bebasin Ajalah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Martin Simanjuntak menilai jika hanya tuntutan delapan tahun penjara lebih baik Putri Candrawathi dibebaskan.

"Ini apa-apan pembunuh berencana hanya delapan tahun. Kalau menurut saya mending bebaskan sajalah. Dari pada dituntut delapan tahun bebaskan saja," kata Martin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) setelah saksikan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.

kemudian Martin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga Menolak isu mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

"Tapi mengapa sampai seperti ini. Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin dia akan menuai badai. Siapa yang nuduh pertama kali pemerkosa? Siapa yang laporannya di SP3 di Polres Jaksel? Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya," kata Martin Simanjuntak. 

Martin Simanjuntak melanjutkan sekarang justru jaksa menyimpulkan terjadi perselingkuhan yang mereka dan juga kami tolak.

"Kenapa kami tolak kita realistis, Joshua sudah punya calon istri. Bahkan Richard Eliezer mengatakan tidak percaya Joshua melakukan hal itu," tutupnya.

Baca juga: Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan ke Putri Candrawathi 

Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini