News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sorak Pengunjung Sidang saat Tahu Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Selepas jaksa mengungkap tuntutan 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, pengunjung sidang tampak bersorak menyampaikan kekecewaannya. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Namun selepas jaksa mengungkap tuntutan bagi Putri Candrawathi, pengunjung sidang tampak bersorak menyampaikan kekecewaannya.

Bahkan sorak sorai pengunjung sidang ini mendapat perhatian majelis hakim.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta pengunjung sidang untuk tenang dan menghormati jalannya persidangan.

Jika tidak, hakim menegaskan dapat memerintahkan pihak yang tak hormat dengan persidangan untuk dikeluarkan dengan paksa dari ruang sidang.

"Mohon pada pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan," kata hakim.

Baca juga: Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan ke Putri Candrawathi 

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan. Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini