TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perintah pengamanan senjata api (senpi) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bripka Ricky Rizal merupakan perintah dari Putri Candrawathi.
Jaksa menduga Ricky Rizal mengamankan senjata api bukan dari insiarif pribadinya. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang digali selama persidangan.
Adapun perintah pengamanan CCTV tersebut saat Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal di rumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.
"Selanjutnya berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar Putri lalu turun ke lantai satu, dan bertemu dengan saksi Richard, dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban, dan apa yang dilakukan Ricky dilihat dengan Richard," ujar Jaksa saat membaca tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Jaksa meyakini bahwa pembicaraan Ricky dan Putri di kamar itu terkait pengamanan senjata api. Sebab, Jaksa mengendus bahwa Ricky menyimpan senjata HS milik Brigadir J dan senjata dinas Styer O di kamar anaknya Putri.
"Pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri, terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," kata jaksa.
Menurut Jaksa, hal tersebut mengisyaratkan pengamanan senpi atas persetujuan dari Putri Candrawathi. Adapun Ricky Rizal hanya mentaati perintah dari Putri.
"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan Putri Candrawathi. Dengan ini adanya kehendak terdakwa Putri untuk melucuti senjata api korban Yosua dan bukan atas inisiatif saksi Ricky," lanjut jaksa.
Jaksa juga menyangsikan keterangan Ricky Rizal yang mengatakan pengamanan senjata Brigadir J untuk pengamanan senpi untuk mencegah keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf.
Sebab, Jaksa mempertanyakan Ricky Rizal hanya mengamankan senjata Brigadir J. Padahal, Ricky juga tidak mengamankan pisau Kuat yang sempat dipakai untuk mengejar Brigadir J di Magelang.
"Karena saksi Ricky tidak amankan senjata pisau kuat yang sempat mengancam akan membunuh korban N Yosua. Sehingga perbuatan saksi Ricky merupakan pelaksanaan dari kehendak Putri Candrawathi terhadap korban Yosua yang miliki senjata api, sebagaimana keterrangan sidang terdakwa mengatakan 'saya takut karena di rumah hanya ada saya, Susi, Kuat, sedangkan korban Yosua punya pistol, kemudian saya hubungi Richard dan Ricky'," pungkas jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/1/2023), terdakwa Putri Candrawathi nampak memaksa untuk memejamkan mata saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kesimpulan dan amar tuntutan.
Putri Candrawathi terlihat seolah tidak sanggup mendengar tuntutan pidana yang dibacakan jaksa atas perkara yang menjeratnya itu.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.