Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke rutan.
KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.
Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai.
Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Ke OPM
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).