News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Kembali Bantarkan Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. 

"Tersangka LE atas rekomendasi dokter KPK ini dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatan secara mendalam di RSPAD Gatot Soebroto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Diketahui, pada Selasa (17/1/2023) kemarin, Lukas direkomendasikan oleh dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD dalam rangka rawat jalan, termasuk juga perhatian dan penambahan obat-obatan yang diperlukan.

"Tetapi kemudian dari tim medis RSPAD dan dokter KPK merekomendasikan agar dibantarkan terlebih dahulu agar pemantauannya lebih mendalam," ujar Ali.

Meski begitu, Ali memastikan, Lukas berada dalam kondisi stabil. 

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua itu bisa melakukan aktivitas seperti biasa. 

"Bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit. Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi. Termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka LE," ungkap Ali. 

Dia juga memastikan, surat pembantaran sudah dikirimkan kepada pihak keluarga Lukas. 

Ali pun meminta penasihat hukum Lukas untuk proporsional dalam menyampaikan kondisi kliennya. 

"Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," imbau Ali. 

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Baca juga: KPK Periksa Istri serta Anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini