9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
5. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS
6. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
7. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain
8. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)