7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Wewenang PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas
4. Pemutakhiran Data Pemilih
5. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
6. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
7. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
8. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan