TRIBUNNEWS.COMĀ - Pengacara terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, optimis kliennya mendapatkan keadilan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Jadi terkait dengan tuntutan (yang akan disampaikan kepada Bharada Richard Eliezer) hari ini, kami optimis sidang tuntutan Richard Eliezer ini akan berkeadilan," kata Ronny Talapessy dikutip dari Kompas Tv, sesaat sebelum sidang tuntutan terhadap kliennya dimulai.
Keoptimisan Ronny ini diperkuat karena beberapa fakta di persidangan menunjukkan hal yang positif untuk Richard Eliezer.
Yang pertama, Richard Eliezer merupakan orang yang pertama kali mau mengakui perbuatannya.
Ia bahkan bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkap siapa pelaku sesungguhnya dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini tentunya diberikan reward atau penghargaan oleh negara, itu sudah diatur dalam Undang-undang," ujar Ronny.
Baca juga: Ronny Talapessy Harap JPU Buat Tuntutan untuk Richard Eliezer Sesuai Fakta di Persidangan
Selain itu, menurut Ronny, Richard Eliezer jujur dan konsisten dalam memberikan keterangannya.
Ia mengungkapkan hal yang benar-benar terjadi tanpa berbelit-belit.
"Fakta-fakta di persidnagan juga terlihat dari konsistensi klien kami, kualitas keterangan Richard Eliezer yang sebelumnya disampaikan sudah jujur, tidak berbelit-belit dan dia berkomitmen untuk proses penegakan hukum, sehingga persidangan ini berjalan dengan lancar."
"Kami juga melihat bahwa keterangan Richard Eliezer inilah yang membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat," lanjut Ronny.
Apalagi Richard Eliezer diuntungkan dari kesaksian ahli pidana yang dihadirkan JPU di persidangan.
"Yakni terkait penghapusan hukuman, Pasal 48 atau Pasal 51 ayat 1 terkait dengan perintah jabatan."
Baca juga: Sidang Terakhir Sebelum Tuntutan, Richard Eliezer Kembali Minta Maaf Karena Tembak Brigadir J
"Diperkuat juga dari saksi ahli yang dihadirkan Ferdy Sambo, walaupun berkasnya terpisah, tapi pihaknya menyampaikan bahwa alat tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana."
"(Termasuk) ahli dari kami juga menyampaikan Pasal 51 ayat 1 terkait dengan perintah jabatan sudah clear, sudah kita sampaikan di persidangan," jelas Ronny.
Dengan demikian, Ronny berharap JPU dapat terbuka melihat fakta di persidangan sebelumnya.
"Atas tiga poin tersebut, kami melihat bahwa tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan dan rasa keadilan masyarakat."
"Baik terhadap keluarga korban, Bharada Richard Eliezer, masyarakat, institusi Polri, maupun pihak-pihak yang merasa dikorbankan yakni anak buah Ferdy Sambo lainnya."
"Hari ini semoga Jaksa Penuntut Umum memperhatikan hal (upaya yang dilakukan oleh Richard Eliezer) tersebut," harap Ronny.
Pihaknya pun juga merasa optimis, JPU dapat memberikan keadilan untuk kliennya.
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Bantah Klaim Ferdy Sambo yang Buka Kasus Tewasnya Brigadir J
Akui Menyesal dan Minta Maaf
Pada sidang terakhirnya yang digelar Kamis (5/1/2023), terdakwa Richard Eliezer kembali meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
Pasalnya, sampai saat ini Richard Eliezer masih merasa bersalah telah melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Permintaan maaf itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua orang tuanya yang hadir menemani persidangan.
Ia juga menyampaikan rasa penyesalan di persidangan.
"Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya (mengakui) saya salah."
"Saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu."
"Saya pada saat itu disuruh sama Pak Sambo dan saya juga sampai sekarang saya masih merasa (bersalah)."
"Kalau memang bisa waktu bisa diputar kembali, bukan seperti ini yang saya inginkan."
"Saya sangat, sangat menyesal dan mengakui perbuatan itu," kata Richard Eliezer dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Sebut Kliennya Hanya Alat dalam Tewasnya Yosua, Tidak Bisa Dipidanakan
Pakar: JPU Bakal Dilematis
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menyebut JPU bakal dilematis dalam menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Apalagi Richard Eliezer merupakan terdakwa dengan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Apalagi, faktanya Richard Eliezer juga merupakan pelaku penembakan senjata api kepada Brigadir J.
"Namun demikian itu nanti akan dilihat bagaimana keyakinan jaksa mana yang adil, faktanya dia yang menembak tapi pada sisi yang lain tembakan dilakukan semata karena ada orang yang menyuruh," kata Suparji, Rabu (18/1/2023).
Menurut Suparji, nantinya tuntutan bagi Richard Eliezer akan dipengaruhi oleh pertimbangan jaksa terkait hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu."
"Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," jelas Suparji.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)