TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis menunjukkan kekecewaannya saat mendengar Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di kediamannya di Jambi, Rosti Simanjuntak tak berhenti menangis setelah melihat tayangan televisi sidang pembunuhan brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ibu Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
"Tuntutan ini jauh dari dugaan pihak keluarga," katanya sambil menangis.
Pihak keluarga Brigadir Yosua awalnya berharap jaksa menuntut Putri Candrawati dengan hukuman maksimal atau hukuman mati sesuai pidana melanggal Pasal 340.
"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi."
"Karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua."
"Putri tak memiliki hati nutrani," kata ibu Brigadir Yosua.
Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.
Ayah Almarhum Brigadir J: Kecewa!
Ayah kandung almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat merespons tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi atas kasus yang menewaskan putranya.
Samuel mengungkapkan kekecewannya atas tuntutan tersebut.
"KECEWA" singkat Samuel saat dimintai tanggapannya, Senin (18/1/2023).