News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Buka Peluang Tetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Pornografi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.

Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Dipenjara Karena Dituduh Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara

“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Rizki, pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).

“Siap, besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” jelasnya.

FA sendiri kini telah ditahan oleh polisi dan dijadikan tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan bahwa kliennya adalah korban.

"Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar Zainul.

Atas penetapan tersangka itu, FA melalui kuasa hukumnya juga sudah mengadu ke
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk meminta keadilan.

Zainul Arifin mengaku melaporkan kasus ini ke Komnas Perempun untuk memberikan gambaran duduk perkara kasus yang menurutnya merupakan bentuk eksploitasi perempuan.

“Pak Ketua DPRD ini kita dorong dikenakan Pasal 7 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi yakni yang membayar atau mendanai pornografi,” ujar Zainul.

Baca juga: VIDEO Syurnya di Kamar Hotel Beredar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Polisikan Pemeran Wanita

Sebab kader Partai Demokrat itu, kata Zainul, membayar FA Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan.

Menurutnya, hal itu membuktikan adanya dugaan pembuatan video syur.

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyatakan FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini