TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Syahruddin M Noor, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Syahruddin M Noor resmi dilantik menjadi pimpinan DPRD PPU pada Senin, (4/6/2022).
Artinya, saat ini ia sudah sekitar tujuh bulan menjabat sebagai pimpinan DPRD PPU.
Diketahui, Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) terkait dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Laporan itu dilayangkan Syahruddin pada 10 Juni 2022 ke Bareskrim Polri.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan melakukan penahanan terhadap FA.
FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Dipenjara Karena Dituduh Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara
Sosok Syahruddin M Noor
Syahruddin M Noor merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang dilantik pada Juni 2022 lalu.
Ia melaksanakan prosesi pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten PPU sisa masa jabatan 2019-2024 digelar pada Senin (4/6/2022) lalu.
Syahruddin M Noor pada pergantian antar waktu ini, menggantikan posisi jabatan Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi.
Pergantian jabatan itu, dilakukan setelah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Ketua DPRD PPU sebelum pelantikan.
Dikutip dari situs resmi Pemerindah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat PPU.
Laporkan Perempuan atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Kesusilaan Lewat Media Elektronik