Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik, yang dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Laporan itu, dibuat ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial.
Lantas, laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Baca juga: Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima
Laporan tersebut, dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri pun telah menangkap tersangka FA, berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
Saat ini, FA sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan, Selasa (17/1/2023).
CATATAN:
Hingga kini, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian termasuk Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar terkait kasus ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim)