TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Syahruddin M Noor, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Syahruddin M Noor resmi dilantik menjadi pimpinan DPRD PPU pada Senin, (4/6/2022).
Artinya, saat ini ia sudah sekitar tujuh bulan menjabat sebagai pimpinan DPRD PPU.
Diketahui, Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) terkait dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Laporan itu dilayangkan Syahruddin pada 10 Juni 2022 ke Bareskrim Polri.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan melakukan penahanan terhadap FA.
FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Dipenjara Karena Dituduh Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara
Sosok Syahruddin M Noor
Syahruddin M Noor merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang dilantik pada Juni 2022 lalu.
Ia melaksanakan prosesi pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Kabupaten PPU sisa masa jabatan 2019-2024 digelar pada Senin (4/6/2022) lalu.
Syahruddin M Noor pada pergantian antar waktu ini, menggantikan posisi jabatan Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi.
Pergantian jabatan itu, dilakukan setelah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Ketua DPRD PPU sebelum pelantikan.
Dikutip dari situs resmi Pemerindah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor adalah Ketua Fraksi Partai Demokrat PPU.
Laporkan Perempuan atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Kesusilaan Lewat Media Elektronik
Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik, yang dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Laporan itu, dibuat ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
Syahruddin melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial.
Lantas, laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.
Baca juga: Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima
Laporan tersebut, dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.
Dittipidsiber Bareskrim Polri pun telah menangkap tersangka FA, berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.
Saat ini, FA sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan, Selasa (17/1/2023).
CATATAN:
Hingga kini, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian termasuk Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar terkait kasus ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim)