News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun

Penulis: Daryono
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J

2. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Tak hanya Kuasa Hukum Bharada E, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga tidak sependapat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E. 

Kamaruddin mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan. 

Hal ini karena Bharada E yang memiliki pangkat terendah hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang memiliki pangkat tertinggi di Divisi Propam.

"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.

"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.

Lebih jauh, Kamaruddin menilai JPU tidak memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.

"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia," ucapnya.

"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," ujarnya. 

3. LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Tangkap Layar Kompas Tv)

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E. 

Menurut Susi, tuntutan hukuman itu tidak menghargai rekomendasi dari LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai justice collabolator. 

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini